Sabtu, 23 Januari 2010
Jumat, 22 Januari 2010
METODE PENELITIAN KUALITATIF & PENGAJARAN
OLEH
M. Faqih Seknun
A.Penelitian Kuantitatif
Penelitian Kuantitatif dapat diartikan sebagai Metode Penelitian yang berlandaskan pada Filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sample tertentu, teknik pengambilan sample pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan Instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif / statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Bentuk penelitian ini pada prinsipnya adalah untuk menjawab masalah. Masalah merupakan penyimpangan dari apa yang seharusnya. Dengan apa yang terjadi sesungguhnya. Penyimpangan antara aturan dengan pelaksanaan , teori dengan praktek, perancanaan dengan pelaksanaan, dan sebagainya. Penelitian Kuantitatif bertolak dari studi pendahuluan dari obyek yang diteliti ( Preliminary study ) untuk mendapatkan yang betul –betul masalah. Dalam desain Kuantitatif, istilah – istilah didefinisikan pada awal penelitian dan dengan bahasa yang lebih abstrak atau dalam bahasa yang bersifat operasional.
b. Penelitian Kualitatif
Metode Peneliatian Kualitatif adalah metode penelitian yang berlandasakan pada filsafat postposivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, ( sebagai lawanya adalah eksperimen )
dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowbaal , teknik pengumpulan dengan trianggulasi ( gabungan ) analisis data bersifat induktif / kuantitatif dan hasil penelitian kuantitatif lebih merekankan makna dari pada generalisasi.
c. Needs Assesment.
Needs Assesment. Adalah Suatu cara atau metode untuk mengetahui perbedaan antara kondisi yang diinginkan atau yang seharusnya ( should to be ) atau yang diharapkan dengan kondisi yang ada. Diamana kondisi yang diinginkan sering disebut dengan kondisi Ideal, sedangkan kondisi yang ada sering disebut kondisi real / nyata.
Analisis kebutuhan atau Needs assessment sebagai suatu proses Formal untuk menentukan jarak atau kesenjangan antara keluaran berdampak yang nyata. Dengan kondisi nyata dengan dan dampak yang diinginkan, kemudian merupakan deretan kesenjangan ini dalam skala prioritas, lalu memilih hal yang paling penting untuk diselesaikan masalahnya.
( Dalam kontak pendidikan kebutuhan dimaksudkan Needs Assesment itu dimaksudkan atau diartikan suatu kondisi yang memperlihatkan adanya kesenjangan antara kenyataan yang ada dan kondisi yang diharapkan ).
d. Research dan Development.
Borg and Gall, (1988 dalam Sugiyono 2008 : 9 – 10 )
Menyatakan bahwa , penelitian dan pengembangan ( research and development / R & D) , merupakan metode penelitian yang digunakan untuk mengembangkan atau memualidasi produk – produk yang digunakan dalam pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan Pengembangan merupakan “ jempatan “ antara penelitian dasar ( basic research ) dengan penelitian terapan ( applied research ) dimana penelitian dasar bertujuan untuk “ to discover New Knowledge About Fundamental
Phenomena “ dan bertujuan untuk menemukan pengetahuan yang secara praktis dapat diaplikasikan. Walaupun ada kalanya penelitian terapan juga untuk mengembangkan produk. Penelitian dan pengembangan bertujuan untuk menemukan, mengembangkan dan memualidasi suatu produk.
Dalam hal ini, mengambil Rancangan proposal dengan bentuk penelitian kualitatif sebagai contoh proposal dan pengembangannya sebagai berikut
Kerangka Proposal sebagai berikut :
a. Judul / Topic penelitian :
Model Alternatif Sistem dan pengembangan manajemen pendidikan untuk mempersiapkan tenaga kerja Industri permesinan Modern.
b. Latar belakang.
Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan industri sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah ditujukan untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menyediakan barang dan jasa yang bermutu dengan harga yang bersaing baik dipasar dalam maupun luar Negeri.
Keberhasilan Pembangunan dalam berbagai Sektor dan khususnya Industri akan sangat ditenteukan oleh Faktor Manusia. Seperti dinyatakan oleh Gaffar 1987 dalam Sugiyono 2008 : 165 ) bahwa keberhsilan pembangunan itu sangat ditentukan oleh faktor Manusia, dan manusia mempunyai kemampuan membangun. Kemampuan membangun ini hanya dapat dibina melalui pendidikan.
d. Pertanyaan – pertanyaan penelitian
Berdasarkan Fokus penelitian yang telah ditetapkan tersebut, maka.maka masalah penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Bagaimana profil pekerjaan pada industri permesinan modern, khususnya pekerjaan komponen mesin.
2. Bagaimana kompontensi tenaga kerja / operatur yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan mesin – mesin ?
3. Bagaimana perbandingan perkembangan kemampuan kerja antara karyawan lulusan SMK / SMU.
4. Bagaimanakah hubungan antara komponen utama pendidikan dengan komponen Industri.
e. Metode Penelitian
a. Metode
Untuk menunjukan model alternatif
Sitem dan pengembangan Manajamen Pendidikan dalam menyiapkan tenaga kerja industri permesinan yang Optimal, dengan unsur – unsur pokok uang harus ditemukan sesuai dengan butir – butir rumusan masalah,tujuan dan manfaat penelitian,maka digunakan metode penelitian kualitatif.
b. Sumber data dan teknik pengumpulan data. Disini sumber dan teknik
Pengumpulan data dalam penelitian disesuaikan dengan fokus dan tujuan penelitian.
c. Instrument Penelitian
Dalam penelitian ini Instrumen penelitian yang utama adalah peneliti sendiri, namun setelah fokus penelitian menjadi jelas mungkin akan dikembangkan Instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat digunakan untuk menjaring data pada sumber data yang lebih luas, dan mempertajam serta melengkapi data hasil pengamatan dan observesi.
d. Teknik Analisis Data
Teknik Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, mengikuti konsep yang diberikan Miles And Huberman dan Spraddley.
5
e. Pengujian Kredibilitas Data.
Disimpulkan komponen metode penelitian :
a. alasan menggunakan metode kualitatif
b. tempat penelitian
c. instrument penelitian
d. sample sumber data penelitian
e. teknik pengumpulan data
f. teknik analisis data
g. rencangan pengujian keabsahan data ?
f. Langkah- langkah Penelitian
Dalam hal ini oleh : ( Fraenke dan Wallen, 2007 : 433 – 435 )
1. mengindentifikasi fenomena yang diteliti.
2. mengindentifikasi para partisipan dalam penelitian.
3. membangun Hipotesis dikembangkan dari data karena proses penelitian.
4. pengumpulan data.
5. interprestasi – interprestasi dan simpulan – simpulan.
Demikian uraian singkat jawaban sesuai dengan kemampuan saya.
LITERATURE :
- Jhon W . Cresswell ( 1994 ) Research Desingn Qualitatif dan Quartitative Approaches, Thousand Oaks London.
London New Delhi Internasional Educatoral and Profesional Publishen
- Sugiyono ( 2008 ) Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D Penerbit Alfabeta Bandung.
- ………..( 2008 ) memahami penelitian kualitatif dilengkapi contoh proposal dan laporan penelitian CV. Alfabeta Bandung.
- Stuffebeam, Daniel L. ( 1985 ), Conduction Need Assement , Kluwer Academic Publisher U.S.A.
History pendidikan formal dan non formal
by .M. FAQIH SEKNUN
Pada tahun 1967 saat konferensi internasional diselenggarakan di Williamsburg USA, pengakuan para perencana dan pakar pendidikan tentang munculnya krisi pendidikan dunia (world educational crisis) sebagaimana dikemukakan oleh Coombs (1968) telah menjadi meluas. Terdapat kepedulian terhadap ketidaksesuaian kurikulum. Dalam konteks ini, pertumbuhan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dan pekerjaan tidak muncul secara langsung sebagai hasil pendidikan. Banyak negara mengalami kesulitan untuk membiayai perluasan pendidikan formal. Disimpulkan dalam konferensi itu bahwa sistem pendidikan formal beradaptasi amat lambat terhadap perubahan sosial ekonomi yang disebabkan bukan semata-mata karena konservatisme pendidikan sekolah, tetapi juga oleh kelambanan (inertia) masyarakat itu sendiri. Dari titik awal pemberangkatan inilah para perencana pendidikan dan ekonomi di Bank Dunia mulai membedakan antara pendidikan formal, non-formal dan informal (Fordhan 1993 : 2 dalam Rujukan Filsafat, Teori, Praksis Ilmu Pendidikan, 2007 : 281) dan pada waktu yang hampir bersamaan ada gerakan dalam UNESCO mengenai pendidikan sepanjang hayat (life-long education) dan masyarakat gemar belajar (the learning society) yang kulminasinya tertuang dalam buku learning to be (laporan Edgar Faure UNESCO 1972), pendidikan sepanjang hayat menjadi The Master Concept dalam membangun sistem pendidikan. (UNESCO 1972 : 182) Dan pengakuan tentang pendidikan formal, informal, dan nonformal mengacu pada definisi yang dikemukakan Coombs (1968) tentang :
1. Pendidikan formal (formal education) didefinisikan oleh Coombs sebagai sistem pendidikan yang berstruktur, bertingkat, berjenjang dimulai dari sekolah dasar sampai universitas dan yang setaraf, termasuk kegiatan belajar yang berorientasi akademik dan umum, bermacam-macam spesialisasi dan latihan teknik serta latihan profesional.
2. Pendidikan nonformal (nonformal education) menurut Coombs (1968) adalah setiap kegiatan pendidikan yang diorganisasikan di luar sistem persekolahan yang mapan baik dilakukan secara terpisah atau sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih besar, dan dilakukan secara sengaja untuk melayani peserta didik tertentu guna mencapai tujuan belajarnya.
3. Pendidikan informal (informal education) menurut Coombs (1968) adalah proses yang berlangsung seumur hidup, yang dalam proses itu setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampiraln dan pengetahuan yang berasal dari pengalaman hidup sehari-hari dan pengaruh sumber-sumber pendidikan dalam lingkungan hidupnya, seperti dari keluarga, teman sepermainan, tetangga, pekerjaan, perpustakaan, pasar, media massa, dan lain-lain.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Sisdiknas Republik Indonesia No. 20 Thn. 2003 dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Pendidikan formal
Pasal 14, dimana tentang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15, jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Pasal 16, tentang jalur, jenjang, dan jenjang pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
2. Pendidikan nonformal
Pasal 26 ayat 4, yakni
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ayat (1) pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, menambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pedidikan sepanjang hayat.
Ayat (2) pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Ayat (3) pendidikan nonforlam meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pasa 27
Pendidikan informal
Ayat (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Ayat (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Ayat (3) ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Baik dari tujuan serta karakteristik dari ketiga bentuk sistem pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal, yang dikembangkan oleh UNESCO yaitu pendidikan sepanjang hayat (life long education) dalam buku Learning To Be (laporan Edgar Faure UNESCO 1972) dalam konsep membangun sistem pendidikan, serta dikaitkan dengan sistem pendidikan, serta dikaitkan dengan sistem UU Sisdiknas No. 20 Thn. 2003, ynag dikembangkan melalui pasal 14, 15, 16, untuk pendidikan formal, serta pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan 4, dalam bentuk pendidikan nonformal, dan untuk pendidikan informal diatur dalam pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Maka di sana terlihat bahwa sistem dan bentuk pelaksanaan pendidikan dimaksud sudah jelas. Artinya bahwa, apa yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah sudah dikonsepkan dengan baik. Implikasi kurikulum dari masing-masing pendidikan tersebut, sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Bahwa suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal : Pertama, kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan kondisi dan perkembangan masyarakat. Kedua, kesesuaian antar komponen-komponen kurikulum, yaitu isi sesuai dengan tujuan, proses sesuai dengan isi dan tujuan, demikian juga evaluasi sesuai dengan proses isi dan tujuan kurikulum.
Dan dalam hal ini, jika dibandingkan diantara bentuk kurikulum dari ketiga bentuk pendidikan dimaksud tampaknya perbedaannya antara pendidikan formal, dan pendidikan nonformal, dan informal lebih bersifat administratif. Karena di sini bobot isi atau kontent ilmu terdapat kesamaan yakni mengarah pada pencapaian tujuan yakni Mastery Learning atau disebut skill full. Di sini dapat dibandingkan bentuk komponen tujuan, waktu penyelenggaraan, isi/materi pembelajaran, sistem peluncuran, penyampaian dan pengawasan, dapat disusun model tipe ideal pendidikan formal dan nonformal seperti di bawah ini :
Model Tipe Ideal Pendidikan Formal dan Nonformal
Komponen
Pendidikan Formal
Pendidikan Non-Formal
Tujuan
- Jangka panjang dan umum
- Berbasis ‘credential’
- Jangka pendek dan spesifik
- Tidak berbasis ‘credential’
Waktu Penyelenggaraan
- Siklus panjang/persiapan/penuh waktu
- Siklus pendek/berulang/penuh waktu
Isi/Materi
- Standarisasi/berpusat masukan
- Akademik
- Persyaratan masuk menentukan calon peserta didik
- Individual/berpusat keluaran
- Praktikal
- Callon peserta didik menentukan persyaratan masuk
Sistem peluncuran/ penyampaian
- Berbasis institusi, tenolasi dari lingkungan
- Terstruktur kaku, berpusat pada guru dan intensitas sumber yang tinggi
- Berbasis lingkungan, terkait dengan masyarakat
- Fleksibel, berpusat pada peserta didik, dan saving sumber-sumber
Pengawasan
Eksternal/hirarkis
- Internal, mengatur diri sendiri/demokratik
Tujuan pendidikan formal bersifat jangka panjang, artinya ketercapaiannya memerlukan waktu yang panjang dan bersifat umum. Pendidikan formal berbasis credentials dalam pengertian pemerolehan ijazah merupakan aspek amat penting dan menjadi ciri keberhasilan. Sementara itu, tujuan pendidikan nonformal bersifat jangka pendek dan spesifik, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang segera dapat dipergunakan. Pendidikan luar sekolah menekankan pada belajar yang fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan peserta didik. Dalam pendidikan nonformal, ijazah penting juga, tetapi lebih diutamakan pemerolehan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai kriteria keberhasilan.
Waktu penyelenggaraan pendidikan formal merupakan siklus yang panjang, bertahun-tahun, bersifat mempersiapkan masa depan. Peserta didik harus mencurahkan pikiran dan tenaganya secara penuh waktu. Sementara itu, waktu penyelenggaraan pendidikan bersiklus pendek, dari beberapa hari sampai beberapa bulan (kecuali program kesetaraan yang sama dengan pendidikan formal), bersifat berulang, dan waktu yang diperlukan bisa bersifat parus waktu.
Jawaban No. 2
Yang pertama jenjang pendidikan dasar (SD)
Tujuan pendidikan dirumuskan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Thn. 2003, pasal 3 yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Di samping tujuan pendidikan dasar, juga dirumuskan tujuan sekolah. Untuk itu, pendidikan dasar, atau SD/MI, sesuai dengan namanya, merupakan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan ini di Indonesia berbentuk sekolah dasar, dan Madrasah Ibtidaiyah serta sekolah. Selanjutnya, pendidikan dasar berfungsi menanamkan nilai-nilai sikap, dan rasa keindahan, serta memberikan dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung serta kapasitas belajar peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan menengah dan/atau untuk hidup di masyarakat, sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional (Bab IV, bagian I, pasal 12 ayat 1).
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi perkembangannya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis dan bertanggung jawab untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional. (Pasal 12 ayat 2)
Dalam perkembangan berpikir, pada usia SD awal (6-7 tahun) kemampuan berpikir anak berada pada tahap pemikiran intuitif atau berpikir khayal. Anak sangat kaya dengan fantasi dan setiap benda dapat diperankan sebagai apa saja. Sebuah kursi, selain dijadikan tempat duduk, dapat diperankan sebagai mobil, kereta api, pesawat terbang, perahu, kapal laut dan sebagainya. Pada usia SD/MI selanjutnya (7-12) kemampuan berpikir anak lebih tinggi, tetapi terbatas pada berpikir konkret. Anak belum mampu berpikir abstrak (Piaget, dalam Sukmadinata dalam Rujukan Filsafat, Teori, dan Praksis Ilmu Pendidikan, 2007 : 257), bahwa mereka sudah menguasai operasi-operasi hitungan seperti menambah mengurangi, mengali, membagi, menyusun, mengurutkan bahkan memangkatkan dan mencari akar bilangan yang sederhana.
Dengan demikian, di sini, menurut fungsi pendidikan dasar dalam buku yang sama di atas mengemukakan bahwa pendidikan dasar minimal memiliki empat fungsi, yaitu :
1. Pengembangan pribadi,
2. Pengembangan kemampuan sosial,
3. Pembekalan untuk melanjutkan studi, dan
4. Persiapan pengembangan karier. (Sukmadinata, 2007 : 264)
Yang kedua : Jenjang pendidikan menengah
Dalam hal ini, dilihat dari jenjang pendidikan, pendidikan menengah merupakan jenjang antara yang menjembatani pendidikan dasar dan pendidikan tinggi yang lulusannya berada di persimpangan jalan ke pendidikan tinggi atau ke dunia kerja. Dengan kata lain, ada sisi pendidikan menengah yang bersifat college preparatory dan ada pula sisi yang bersifat terminal. Sehubungan dengan adanya kedua sisi tersebut, pendidikan menengah harus dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan minat peserta didik, baik yang akan melanjutkan studinya ke pendidikan tinggi maupun yang akan terjun ke masyarakat. Sebagai implikasinya, di samping membekali peserta didik dengan kompetensi akademik dalam berbagai ragam, program pendidikan menengah hendaknya membekali pula peserta didik dengan berbagai kompeteisi yang diperlukan dalam dunia kerja.
Dilihat dari institusi penyelenggara, secara vertikal, sekolah menengah terdiri atas dua tingkatan, yaitu (a) sekolah menengah tingkat pertama atau junior secondary school dan (b) sekolah menengah tingkat atas atau senior secondary school, yang di Amerika Serikat lebih dikenal dengan nama high school. Secara horizontal, untuk melayani kebutuhan peserta didik yang akan melanjutkan dan yang akan bekerja, sampai sekarang diterapkan dua alternatif model, yaitu (a) meyelenggarakan pendidikan umum akademik dan pendidikan vokasional dalam institusi terpisah, seperti general high school dan vocational high school, dan (b) menyelenggarakan kedua jenis pendidikan tersebut dalam institusi yang sama, di bawah satu atap, seperti model comprehensive high school di Amerika Serikat.
Di samping itu, dengan diperluasnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan (education/or all), pendidikan menengah juga hendaknya mampu memberikan layanan kependidikan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus. Untuk menyediakan layanan bagi peserta didik yang memiliki hambatan tertentu, selain diselenggarakan bentuk sekolah-sekolah khusus, dikembangkan pula model inklusi yang menempatkan peserta didik tersebut di sekolah biasa (di bawah satu atap) disertai layanan khusus oleh guru-guru tertentu.
Pendidikan menengah di Indonesia sebelum diberlakukannya kebijakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, pendidikan menengah mencakup SMP, SMA, dan SMK. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, di mana pendidikan dasar (basic education) meliputi SD dan SMP atau sederajat, SMP menjadi menjadi bagian dari pendidikan dasar yang wajib bagi setiap warga negara. Dengan kata lain, dilihat dari program pendidikannya, SMP lebih lerkait dengan SD daripada dengan SMA karena SD dan SMP merupakan komponen-komponen dan pendidikan dasar.
Pada saat ini, pendidikan menengah di Indonesia hanya mencakup sekolah lanjut tingkat atas atau sederajat yang berada di antara pendidikan dasar (SD,SMP) dan pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas). Dalam konteks sistem pendidikan nasional sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan menengah di Indonesia terdiri atas pendidikan menengah umum (SMA/sederajat) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK/sederajat). Uraian yang lebih spesifik tentang ragam-ragam kelembagaan ini akan dipaparkan dalam butir Bentuk Satuan Pendidikan. Pendidikan menengah umun lebih menekankan fungsinya pada persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi (college preparatory), pendidikan menengah kejuruan lebih menekankan fungsinya pada persiapan untuk memasuki dunia kerja/industri (terminal).
Yang ketiga : Bentuk Satuan Pendidikan
a. Pendidikan Menengah Umum
Dalam jalur pendidikan formal, pendidikan menengah umum diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Atas atau SMA (di bawah Departemen Pendidikan Nasional) dan Madrasah Aliyah atau MA (di bawah Departemen Agama). Di samping SMA biasa, terdapat pula SMALB untuk mengakomodasi kepentingan peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam jalur pendidikan nonformal, pendidikan yang setara dengan SMA atau MA diselenggarakan dalam bentuk Paket C.
Di samping itu, untuk megakomodasi kebutuhan akan pendidikan menengah umum bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan SMA atau MA dalam bentuk sistem pendidikan jarak jauh (distance educatiori).
b. Pendidikan Menengah Kejuruan
Pendidikan menengah kejuran diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK (di bawah Departemen Pendidikan Nasional) dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau MAK di bawah Departemen Agama. Di samping itu, untuk mengakomodasi kebutuhan akan pendidikan menengah kejuruan bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan SMK atau MAK dalam bentuk sistem pendidikan jarak jauh (distance education).
c. Catatan
Dilihat dari sisi kelembagaan dan program, di lingkungan pendidikan menengah dikenal pula adanya sekolah-sekolah unggulan, sekolah-sekolah internasional, serta sekolah-sekolah/kelas-kelas nasional berstandar internasional.
Bagaimana implikasinya pada kurikulum dari masing-masing jenjang tersebut.
Dari penjelasan tentang karakteristik dari jenjang pendidikan di atas, maka di sini implikasinya pada kurikum antara lain :
Pertama, bahan atau materi kurikulum dapat bersumber dari ilmu pengetahuan tersebut. Isi kurikulum diambil dari setiap disiplin ilmu. Para pengemban kurikulum tidak perlu susah-susah menyusun bahan sendiri. Mereka tinggal memilih materi mana yang dikuasai oleh anak didik. Berdasarkan disiplin ilm sesuai dengan taraf perkembangan anak didik serta sesuai dengan kepentingannya.
Penentuan disiplin ilmu tiap lembaga pendidikan seperti SD, SMP, SMA dan SMK yang kemudian dalam struktur kurikulum menjadi bidang studi atau mata pelajaran, tidakharus sama. Hal ini disebabkan setiap lembaga punya visi, misi, dan tujuan yang berbeda demikian juga dilihat cakupan dan keluasan serta kedalaman materi atau isi dalam setiap bidang studi. Bidang studi yang dipilih dan diajarkan pada sekolah yang bertujuan untuk memberikan keterampilan akademik agar lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, akan berbeda dengan sekolah yang mempersiapkan lulusannya untuk bekerja. Pada sekolah kelompok pertama, isi dalam setiap mata pelajaran lebih banyak konsep-konsep dasar serta pengetahuan umum sebagai dasar untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi. Sedangkan, untuk kelompok sekolah yang kedua isi pelajaran dalam setiap bidang studi lebih banyak pengetahuan aplikatif dan keterampilan tertentu sebagai dasar untuk bekerja.
Kedua, adanya penyeleksian materi kurikulum. Dimana tahap penyelesaian materi kurikulum adalah langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh pengembang materi kurikulum dalam menentukan isi atau muatan kurikulum. Tahap penyeleksian merupakan tahap penting dalam pengembangan materi atau isi kurikulum. Ada bebera tahap dalam menyeleksi bahan kurikulum, yakni :
1. Identifikasi kebutuhan,
2. Mendapatkan bahan kurikulum
3. Menganalisis bahan,
4. Menilai bahan, dan
5. Membuat keputusan.
Terkait dengan itu, tujuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan SDM, ini, tentunya dapat beradaptasi pada implementasi kurikulum. Dengan itu maka pendidikan merupakan peran sentral dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia. Adanya peran yang demikian, isi dan proses pendidikan perlu dimutakhirkan sesuai dengan kemajuan ilmu pendidikan, teknologi serta perkembangan masyarakat. Implikasinya perbaikan terhadap pendidikan terus dilakukan, salah satunya adanya perubahan kurikulum yang mengacu kepada kompetensi baik dari SD, SMP hingga Perguruan Tinggi.
Sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman, tujuan kurikulum tidaklah statis akan tetapi dinamis. Artinya tujuan yang harus dicapai harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan, yang berarti penyusunan bahan kurikulum harus mengalami penyesuaian. (Sanjaya, 2008 : 118)
Jawaban No. 3
Berangkat dari latar belakang pada pertanyaan nomor tiga di atas maka pemerintah Indonesia telah mempercepat pencanangan Millenium Development Goals, yang semula dicanangkan tahun 2020 akan menjadi tahun 2015. Millenuim Development Goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi sebagai era persaingan mutu atau kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang akan maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal tersebut mutlak diperlukan, kerana akan menjadi penopang utama pembangunan nasional yang mandiri dan berkeadilan, good governance and clean governance, serta menjadi jalan keluar bagi bangsa Indonesia dari krisis, kemiskinan, dan kesenjangan ekonomi (Mulyasa, 2006).
Selanjutnya Mulyasa (2006) juga mengungkapkan bahwa percepatan arus maklumat dalam era globaliasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyelesaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan keperluan dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan keperluan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Salah satu komponen penting dan sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik pengelola maupun penyelenggara; khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh kerana itu, semenjak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, maka semenjak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulun dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
Adanya kurikulum yang dibuat secara sentralistik ini, maka setiap satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah hanya menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masmg, dan biasanya yang berkepentingan adalah guru.
Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistk ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.
Kurikulum apapun yang akan dikembangkan haruslah mampu mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 3 yang berbunyi: “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Undang-Undang RI, 2003).
Tujuan pendidikan menjadi arah semua kegiatan pendidikan termasuk dalam pengembangan kurikulum. Menetapkan dan mengembangkan tujuan merupakan langkah awal dalam mengembangkan kurikulum. Pengembangan tujuan kurikulum merupakan suatu keniscayaan yang perlu dilakukan seizin dengan tuntutan masyarakat global dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan yang berkembang demikian pesatnya.
Pengembangan tujuan kurikulum mencakup pengembangan tujuan pendidikan nasional, tujuan sekolah/institusi, tujuan pembelajaran, dan tujuan mata pelajaran, dan tujuan pembelajaran.
Tujuan Sekolah (Institusional)
Tujuan sekolah atau tujuan institusi merupakan kemampuan yang hendak dicapai melalui kegiatan pendidikan pada lembaga pendidikan (sekolah) tersebut. Setiap jenjang pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi memiliki tujuan sekolah yang berbeda-beda yang menunjukkan hasil belajar peserta didiknya. Hasil belajar itu berupa pengalaman belajar yang diberikan selama proses pembelajaran.
Tujuan sekolah ada yang hendak dicapai dalam jangka panjang karena bentuk perilaku sebagai hasil belajarnya masih umum. Ada pula tujuan sekolah yang hendak dicapai dalam jangka pendek karena bentuk perilaku sebagui hasil belajarnya sudah bersifat khusus, yaitu perilaku yang bisa diamati atau dapat diukur.
Dalam hal ini untuk implikasi kurikulumnya sebagaimana dalam kriteria, yakni
Kriteria penetapan Materi Kurikulum
Secara umum ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan materi kurikulum baik khususnya ditinjau dari sudut siswa, yakni:
a. Tingkat Kematangan Siswa
Seperti yang telah dikemukakan, setiap anak memiliki taraf perkembangan atau taraf kematangan yang berbeda. Tingkat kematangan anak usia SD berbeda dengan tingkat kematangan anak usia SMP. Isi atau materi kurikulum harus sesuai dengan tahap kematangan anak. Tingkat kematangan akan sejalan dengan tingkat perkembangan psikologis anak. Pada tingkat perkembangan psikologis itu selanjutnya akan diketahui tarap kepekaan dan tingkat kemampuan anak terhadap sesuatu. Inilah yang harus kita pertimbangkan dalam pengembangan materi kurikulum. Mengabaikan tingkat kematangan akan membuat materi kurikulum menjadi tidak efektif untuk mencapai tujuan tertenu.
b. Tingkat Pengalaman Anak
Tingkat pengalaman akan menentukan tingkat kemampuan anak dalam melakukan sesuatu. Anak yang mampu menghadapi suatu masalah berarti ia memiliki pengalaman dalam masalah tersebut. Pengalaman inilah yang harus dijadikan dasar dalam menentukan materi kurikulum, sehingga materi itu akan memberikan pengalaman belajar yang lebih tinggi.
c. Taraf Kesulitan Materi
Materi kurikulum harus disusun berdasarkan tingkat kesulitannya. Materi kurikulum harus disusun dari yang mudah menuju yang sulit; dari yang konkret menuju yang abstrak; dari yang sederhana menuju yang kompleks.
Mengapa materi kurikulum harus disusun seperti itu?
Manakala siswa dihadapkan pertama kali dari sesuatu yang kompleks, maka dapat mengurangi motivasi belajar, bahkan kedua materi dimulai dari yang sulit sehingga siswa tidak sanggup mempelajarinya, maka siswa cenderung akan menjadi frustasi. Hal ini tentu saja secara psikologis sangat tidak menguntungkan untuk perkembangan siswa.
Ditinjau dari cakupannya, penentuan materi kurikulum harus didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. Materi kurikulum mencakup nilai-nilai yang harus ditanamkan pada anak didik sesuai dengan pandangan hidup masyarakat itu.
b. Materi kurikulum adalah materi yang dapat mengembangkan potensi dan kemampuan siswa sesuai dengan minat dan bakat siswa.
c. Materi kurikulum adalah materi yang sesuai dengan disiplin ilmu yang cepat berkembang.
d. Materi kurikulum harus dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang cepat berubah.
Hunkins (1988) mengemukakan lima kriteria dalam mengorganisasi isi pelajaran. Pertama, kriteria yang berhubungan dengan uang lingkup isi pelajaran. Kriteria ini menyangkut keluasan dan kedal iman isi kurikulum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Kedua, kriteria yang berkaitan dengan keterkaitan at au hubungan antara materi atau isi pelajaran yang satu dengan yang lain. Hal ini dimaksudkan agar pengalaman belajar siswa terjadi secara utuh, tidak terkotak-kotak. Belajar dikatakan bermakna apabila terjadi integrasi antara satu pengalaman belajar dengan pengalaman lainnya.
Ketiga, berkaitan dengan urutan isi dan pengalaman belajar secara vertikal. Artinya pengorganisasian pengalaman belajar harus memiliki kesinambungan. Artinya, jangan terjadi pengulangan isi yang dapat menyebabkan pemahaman siswa tidak berkembang. Isi pelajaran harus disusun sedemikian rupa, yang makin lama semakin luas dan mendalam.
Keempat, isi dan pengalaman belajar harus disusun dari yang sederhana menuju yang kompleks secara berkesinambungan, sehingga pemahaman dan kemampuan siswa berkembang sampai tuntas.
Kelima, yang disebut dengan artikulasi dan keseimbangan. Artikulasi artinya bahwa isi kurikulum harus memiliki keterkaitan baik keterkaitan antara pelajaran yang satu dengan yang lain, maupun keterkaitan dilihat dan tingkat kesulitannya. Sedangkan yang dimaksud dengan keseimbangan adalah, bahwa isi kurikulum harus menyangkut berbagai aspek secara seimbang, baik aspek pengembangan intelektual aspek minat dan bakat siswa, maupun aspek keterampilan yang dibutuhkan sebagai bekal kehidupan siswa.
Jawaban bagian B
Di sini saya mencoba mengangkat bentuk jalur pendidikan formal, dan jenjang pengembangan KTSP ini akan saya mengambil tingkat SD.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pongembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk psndidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikilum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterk aitan dan kesinambungan yang berm Jkna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembarigan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa Imu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan I ehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, ternasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karenu itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompeiensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jenjang pendidikan yang dikembangkan dalam hal ini adalah level SD prosedur dan pengembangnya. Pengembangan kurikulum tidak dapat lepas dari berbagai faktor maupun aspek yang mempengaruhinya, seperti cara berpikir, sistem nilai (nilai moral, keagamaan, politik, budayadan sosial), proses pengembangan, kebutuhan peserta didik, lingkup (scope) dan urutan (sequence) bahan pelajaran, kebutuhan masyakat maupun arah program pendidikan. Aspek-aspek tersebut akan menjadi bahan yang perlu dipertimbangkan dalam suatu pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum merupakan suatu alternatif prosedur dalam rangka mendesain (designing), menerapkan (implementation), dan mengevaluasi (evaluation) suatu kurikulum. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus dapat menggambarkan suatu proses sistem perencanaan pembelajaran yang dapat rnemenuhi berbagai kebutuhan dan standar keberhasilan dalam pendidikan.
Berdasarkan perkembangan teori dan pemikiran para ahli kurikulum, maka dewasa ini telah banyak disajikan model-model pengembangan kurikulum. Setiap pengembangan kurikulum tersebut memiliki karakteristik dan ciri khusus pada pola desain, implementasi, evaluasi dan tidak lanjut dalam pembelajaran. Dalam pengembangan kurikulum dapat diidentifikasi berdasarkan basis apa yang akan dicapai dalam kurikulum tersebut, seperti alternatif yang ditekankan pada kebutuhan mata pelajaran, peserta didik, penguasaan kompetensi suatu pekerjaan, kebutuhan masyarakat atau permasalahan sosial. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu dilakukan berdasarkan teori yang telah dikonseptualisasikan secara efektif. Dalam implementasinya sering terjadi dalam pengembangan kurikulum cenderung hanya ditekankan pada pemenuhan mata pelajaran. Artinya, isi atau materi yang dipelajari peserta didik hanya berpusat pada disiplin ilmu yang terstruktur, sistematis dan logis, sehingga selalu mengabaikan pengetahuan maupun kemampuan yang aktual dibutuhkan sesuai perkembangan masyarakat. Ada beberapa model pengembangan kurikulum yang akan dikemukan dalam bahasan ini di antaranya
a. Model Ralph Tyler
Model pengembangan kurikulum yang dikemuk akan Tyler diajukan berdasarkan pada beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah dalam pengembangan kurikulum, pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Tujuan pendidikan apa yang diinginkan oleh sekulah?
2) Pengalaman-pengalaman edukatif apa yang dap.it diberikan supaya tujuan itu dapat dicapai?
3) Bagaimanakah bahan itu harus diorganisasi agar efektif?
4) Bagaimanakah untuk mengetahui bahwa tujuan ^ersebuttercapai?
Oleh karena itu, dalam tahapannya Tyler menggunakati 4 tahap yang harus dilakukan dalam pengembangan kurikulum, yang meliputi :
1) Menentukan tujuan pendidikan.
2) Menentukan proses pembelajaran yang harus dlh.kukan.
3) Menentukan organisasi kurikulum.
4) Menentukan evaluasi pembelajaran.
Dalam prosesnya, pengembangan kurikulum secara makro dengan model ini harus melibatkan berbagai pihak seperti Perguruan Tinggi dan masyarakat yang terdiri dari para ahli; bidang studi, kurikulum, pendidikan, psikologi dan perkembangan anak dan bidang lainnyayang terkait.
Organisasi-organisasi kurikulum untuk tingkat/level SD
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam salah satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Strukur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan berikut :
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sendiri seperti tertera pada tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan denga ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat.
Setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu".
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan agama
3
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
3. Bahasa Indonesia
5
4. Matematika
5
5. Ilmu Pengetahuan Alam
4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7. Seni Budaya dan Keterampilan
4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal
2
C. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Ini adalah struktur atau organisasi kurikulum tingkat SD/MI. Sesuai dengan kurikulum KTSP yang sedang berlaku saat ini di Indonesia.
Demikian uraian jawaban saya sesuai dengan kemampuan dan mudah-mudahan dapat bermanfaat. Terima kasih. Wassalam.
Bandung, Juni 2009
Mahasiswa
M. Faqih Seknun
NIM. 0808760
LITERATURE
Isjoni, dkk. (2007). Paradigma Pembelajaran Bermakna. Bandung : Falah Production
Muniri MT (2008). Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung : Alfabeta.
Rudi Susilana (2006) Kurikulum dan Pembelajaran. Tim Pengembang MNOP Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung : UPI.
Rusman (2008) Manajemen Kurikulum Seri Manajemen Sekolah Bermutu. Bandung : Mulia Mandiri Press.
Sanjaya Wiria (2008). Kurikulum dan Pembelajaran, Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : Kencana.
Sukmadinata, Syaodih (2007). Rujukan Filsafat, Teori dan Praksis Ilmu Pendidikan. Bandung : UPI Press.
(2007). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta, 2003.
Pada tahun 1967 saat konferensi internasional diselenggarakan di Williamsburg USA, pengakuan para perencana dan pakar pendidikan tentang munculnya krisi pendidikan dunia (world educational crisis) sebagaimana dikemukakan oleh Coombs (1968) telah menjadi meluas. Terdapat kepedulian terhadap ketidaksesuaian kurikulum. Dalam konteks ini, pertumbuhan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dan pekerjaan tidak muncul secara langsung sebagai hasil pendidikan. Banyak negara mengalami kesulitan untuk membiayai perluasan pendidikan formal. Disimpulkan dalam konferensi itu bahwa sistem pendidikan formal beradaptasi amat lambat terhadap perubahan sosial ekonomi yang disebabkan bukan semata-mata karena konservatisme pendidikan sekolah, tetapi juga oleh kelambanan (inertia) masyarakat itu sendiri. Dari titik awal pemberangkatan inilah para perencana pendidikan dan ekonomi di Bank Dunia mulai membedakan antara pendidikan formal, non-formal dan informal (Fordhan 1993 : 2 dalam Rujukan Filsafat, Teori, Praksis Ilmu Pendidikan, 2007 : 281) dan pada waktu yang hampir bersamaan ada gerakan dalam UNESCO mengenai pendidikan sepanjang hayat (life-long education) dan masyarakat gemar belajar (the learning society) yang kulminasinya tertuang dalam buku learning to be (laporan Edgar Faure UNESCO 1972), pendidikan sepanjang hayat menjadi The Master Concept dalam membangun sistem pendidikan. (UNESCO 1972 : 182) Dan pengakuan tentang pendidikan formal, informal, dan nonformal mengacu pada definisi yang dikemukakan Coombs (1968) tentang :
1. Pendidikan formal (formal education) didefinisikan oleh Coombs sebagai sistem pendidikan yang berstruktur, bertingkat, berjenjang dimulai dari sekolah dasar sampai universitas dan yang setaraf, termasuk kegiatan belajar yang berorientasi akademik dan umum, bermacam-macam spesialisasi dan latihan teknik serta latihan profesional.
2. Pendidikan nonformal (nonformal education) menurut Coombs (1968) adalah setiap kegiatan pendidikan yang diorganisasikan di luar sistem persekolahan yang mapan baik dilakukan secara terpisah atau sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih besar, dan dilakukan secara sengaja untuk melayani peserta didik tertentu guna mencapai tujuan belajarnya.
3. Pendidikan informal (informal education) menurut Coombs (1968) adalah proses yang berlangsung seumur hidup, yang dalam proses itu setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampiraln dan pengetahuan yang berasal dari pengalaman hidup sehari-hari dan pengaruh sumber-sumber pendidikan dalam lingkungan hidupnya, seperti dari keluarga, teman sepermainan, tetangga, pekerjaan, perpustakaan, pasar, media massa, dan lain-lain.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Sisdiknas Republik Indonesia No. 20 Thn. 2003 dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Pendidikan formal
Pasal 14, dimana tentang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15, jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Pasal 16, tentang jalur, jenjang, dan jenjang pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
2. Pendidikan nonformal
Pasal 26 ayat 4, yakni
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Ayat (1) pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, menambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pedidikan sepanjang hayat.
Ayat (2) pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Ayat (3) pendidikan nonforlam meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pasa 27
Pendidikan informal
Ayat (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Ayat (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Ayat (3) ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Baik dari tujuan serta karakteristik dari ketiga bentuk sistem pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal, yang dikembangkan oleh UNESCO yaitu pendidikan sepanjang hayat (life long education) dalam buku Learning To Be (laporan Edgar Faure UNESCO 1972) dalam konsep membangun sistem pendidikan, serta dikaitkan dengan sistem pendidikan, serta dikaitkan dengan sistem UU Sisdiknas No. 20 Thn. 2003, ynag dikembangkan melalui pasal 14, 15, 16, untuk pendidikan formal, serta pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan 4, dalam bentuk pendidikan nonformal, dan untuk pendidikan informal diatur dalam pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Maka di sana terlihat bahwa sistem dan bentuk pelaksanaan pendidikan dimaksud sudah jelas. Artinya bahwa, apa yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah sudah dikonsepkan dengan baik. Implikasi kurikulum dari masing-masing pendidikan tersebut, sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Bahwa suatu kurikulum harus memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal : Pertama, kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan kondisi dan perkembangan masyarakat. Kedua, kesesuaian antar komponen-komponen kurikulum, yaitu isi sesuai dengan tujuan, proses sesuai dengan isi dan tujuan, demikian juga evaluasi sesuai dengan proses isi dan tujuan kurikulum.
Dan dalam hal ini, jika dibandingkan diantara bentuk kurikulum dari ketiga bentuk pendidikan dimaksud tampaknya perbedaannya antara pendidikan formal, dan pendidikan nonformal, dan informal lebih bersifat administratif. Karena di sini bobot isi atau kontent ilmu terdapat kesamaan yakni mengarah pada pencapaian tujuan yakni Mastery Learning atau disebut skill full. Di sini dapat dibandingkan bentuk komponen tujuan, waktu penyelenggaraan, isi/materi pembelajaran, sistem peluncuran, penyampaian dan pengawasan, dapat disusun model tipe ideal pendidikan formal dan nonformal seperti di bawah ini :
Model Tipe Ideal Pendidikan Formal dan Nonformal
Komponen
Pendidikan Formal
Pendidikan Non-Formal
Tujuan
- Jangka panjang dan umum
- Berbasis ‘credential’
- Jangka pendek dan spesifik
- Tidak berbasis ‘credential’
Waktu Penyelenggaraan
- Siklus panjang/persiapan/penuh waktu
- Siklus pendek/berulang/penuh waktu
Isi/Materi
- Standarisasi/berpusat masukan
- Akademik
- Persyaratan masuk menentukan calon peserta didik
- Individual/berpusat keluaran
- Praktikal
- Callon peserta didik menentukan persyaratan masuk
Sistem peluncuran/ penyampaian
- Berbasis institusi, tenolasi dari lingkungan
- Terstruktur kaku, berpusat pada guru dan intensitas sumber yang tinggi
- Berbasis lingkungan, terkait dengan masyarakat
- Fleksibel, berpusat pada peserta didik, dan saving sumber-sumber
Pengawasan
Eksternal/hirarkis
- Internal, mengatur diri sendiri/demokratik
Tujuan pendidikan formal bersifat jangka panjang, artinya ketercapaiannya memerlukan waktu yang panjang dan bersifat umum. Pendidikan formal berbasis credentials dalam pengertian pemerolehan ijazah merupakan aspek amat penting dan menjadi ciri keberhasilan. Sementara itu, tujuan pendidikan nonformal bersifat jangka pendek dan spesifik, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang segera dapat dipergunakan. Pendidikan luar sekolah menekankan pada belajar yang fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan peserta didik. Dalam pendidikan nonformal, ijazah penting juga, tetapi lebih diutamakan pemerolehan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai kriteria keberhasilan.
Waktu penyelenggaraan pendidikan formal merupakan siklus yang panjang, bertahun-tahun, bersifat mempersiapkan masa depan. Peserta didik harus mencurahkan pikiran dan tenaganya secara penuh waktu. Sementara itu, waktu penyelenggaraan pendidikan bersiklus pendek, dari beberapa hari sampai beberapa bulan (kecuali program kesetaraan yang sama dengan pendidikan formal), bersifat berulang, dan waktu yang diperlukan bisa bersifat parus waktu.
Jawaban No. 2
Yang pertama jenjang pendidikan dasar (SD)
Tujuan pendidikan dirumuskan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Thn. 2003, pasal 3 yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Di samping tujuan pendidikan dasar, juga dirumuskan tujuan sekolah. Untuk itu, pendidikan dasar, atau SD/MI, sesuai dengan namanya, merupakan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan ini di Indonesia berbentuk sekolah dasar, dan Madrasah Ibtidaiyah serta sekolah. Selanjutnya, pendidikan dasar berfungsi menanamkan nilai-nilai sikap, dan rasa keindahan, serta memberikan dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung serta kapasitas belajar peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan menengah dan/atau untuk hidup di masyarakat, sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional (Bab IV, bagian I, pasal 12 ayat 1).
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi perkembangannya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis dan bertanggung jawab untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut sejalan dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional. (Pasal 12 ayat 2)
Dalam perkembangan berpikir, pada usia SD awal (6-7 tahun) kemampuan berpikir anak berada pada tahap pemikiran intuitif atau berpikir khayal. Anak sangat kaya dengan fantasi dan setiap benda dapat diperankan sebagai apa saja. Sebuah kursi, selain dijadikan tempat duduk, dapat diperankan sebagai mobil, kereta api, pesawat terbang, perahu, kapal laut dan sebagainya. Pada usia SD/MI selanjutnya (7-12) kemampuan berpikir anak lebih tinggi, tetapi terbatas pada berpikir konkret. Anak belum mampu berpikir abstrak (Piaget, dalam Sukmadinata dalam Rujukan Filsafat, Teori, dan Praksis Ilmu Pendidikan, 2007 : 257), bahwa mereka sudah menguasai operasi-operasi hitungan seperti menambah mengurangi, mengali, membagi, menyusun, mengurutkan bahkan memangkatkan dan mencari akar bilangan yang sederhana.
Dengan demikian, di sini, menurut fungsi pendidikan dasar dalam buku yang sama di atas mengemukakan bahwa pendidikan dasar minimal memiliki empat fungsi, yaitu :
1. Pengembangan pribadi,
2. Pengembangan kemampuan sosial,
3. Pembekalan untuk melanjutkan studi, dan
4. Persiapan pengembangan karier. (Sukmadinata, 2007 : 264)
Yang kedua : Jenjang pendidikan menengah
Dalam hal ini, dilihat dari jenjang pendidikan, pendidikan menengah merupakan jenjang antara yang menjembatani pendidikan dasar dan pendidikan tinggi yang lulusannya berada di persimpangan jalan ke pendidikan tinggi atau ke dunia kerja. Dengan kata lain, ada sisi pendidikan menengah yang bersifat college preparatory dan ada pula sisi yang bersifat terminal. Sehubungan dengan adanya kedua sisi tersebut, pendidikan menengah harus dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan minat peserta didik, baik yang akan melanjutkan studinya ke pendidikan tinggi maupun yang akan terjun ke masyarakat. Sebagai implikasinya, di samping membekali peserta didik dengan kompetensi akademik dalam berbagai ragam, program pendidikan menengah hendaknya membekali pula peserta didik dengan berbagai kompeteisi yang diperlukan dalam dunia kerja.
Dilihat dari institusi penyelenggara, secara vertikal, sekolah menengah terdiri atas dua tingkatan, yaitu (a) sekolah menengah tingkat pertama atau junior secondary school dan (b) sekolah menengah tingkat atas atau senior secondary school, yang di Amerika Serikat lebih dikenal dengan nama high school. Secara horizontal, untuk melayani kebutuhan peserta didik yang akan melanjutkan dan yang akan bekerja, sampai sekarang diterapkan dua alternatif model, yaitu (a) meyelenggarakan pendidikan umum akademik dan pendidikan vokasional dalam institusi terpisah, seperti general high school dan vocational high school, dan (b) menyelenggarakan kedua jenis pendidikan tersebut dalam institusi yang sama, di bawah satu atap, seperti model comprehensive high school di Amerika Serikat.
Di samping itu, dengan diperluasnya kesempatan untuk memperoleh pendidikan (education/or all), pendidikan menengah juga hendaknya mampu memberikan layanan kependidikan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus. Untuk menyediakan layanan bagi peserta didik yang memiliki hambatan tertentu, selain diselenggarakan bentuk sekolah-sekolah khusus, dikembangkan pula model inklusi yang menempatkan peserta didik tersebut di sekolah biasa (di bawah satu atap) disertai layanan khusus oleh guru-guru tertentu.
Pendidikan menengah di Indonesia sebelum diberlakukannya kebijakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, pendidikan menengah mencakup SMP, SMA, dan SMK. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, di mana pendidikan dasar (basic education) meliputi SD dan SMP atau sederajat, SMP menjadi menjadi bagian dari pendidikan dasar yang wajib bagi setiap warga negara. Dengan kata lain, dilihat dari program pendidikannya, SMP lebih lerkait dengan SD daripada dengan SMA karena SD dan SMP merupakan komponen-komponen dan pendidikan dasar.
Pada saat ini, pendidikan menengah di Indonesia hanya mencakup sekolah lanjut tingkat atas atau sederajat yang berada di antara pendidikan dasar (SD,SMP) dan pendidikan tinggi (akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas). Dalam konteks sistem pendidikan nasional sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan menengah di Indonesia terdiri atas pendidikan menengah umum (SMA/sederajat) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK/sederajat). Uraian yang lebih spesifik tentang ragam-ragam kelembagaan ini akan dipaparkan dalam butir Bentuk Satuan Pendidikan. Pendidikan menengah umun lebih menekankan fungsinya pada persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi (college preparatory), pendidikan menengah kejuruan lebih menekankan fungsinya pada persiapan untuk memasuki dunia kerja/industri (terminal).
Yang ketiga : Bentuk Satuan Pendidikan
a. Pendidikan Menengah Umum
Dalam jalur pendidikan formal, pendidikan menengah umum diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Atas atau SMA (di bawah Departemen Pendidikan Nasional) dan Madrasah Aliyah atau MA (di bawah Departemen Agama). Di samping SMA biasa, terdapat pula SMALB untuk mengakomodasi kepentingan peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam jalur pendidikan nonformal, pendidikan yang setara dengan SMA atau MA diselenggarakan dalam bentuk Paket C.
Di samping itu, untuk megakomodasi kebutuhan akan pendidikan menengah umum bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan SMA atau MA dalam bentuk sistem pendidikan jarak jauh (distance educatiori).
b. Pendidikan Menengah Kejuruan
Pendidikan menengah kejuran diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK (di bawah Departemen Pendidikan Nasional) dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau MAK di bawah Departemen Agama. Di samping itu, untuk mengakomodasi kebutuhan akan pendidikan menengah kejuruan bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan SMK atau MAK dalam bentuk sistem pendidikan jarak jauh (distance education).
c. Catatan
Dilihat dari sisi kelembagaan dan program, di lingkungan pendidikan menengah dikenal pula adanya sekolah-sekolah unggulan, sekolah-sekolah internasional, serta sekolah-sekolah/kelas-kelas nasional berstandar internasional.
Bagaimana implikasinya pada kurikulum dari masing-masing jenjang tersebut.
Dari penjelasan tentang karakteristik dari jenjang pendidikan di atas, maka di sini implikasinya pada kurikum antara lain :
Pertama, bahan atau materi kurikulum dapat bersumber dari ilmu pengetahuan tersebut. Isi kurikulum diambil dari setiap disiplin ilmu. Para pengemban kurikulum tidak perlu susah-susah menyusun bahan sendiri. Mereka tinggal memilih materi mana yang dikuasai oleh anak didik. Berdasarkan disiplin ilm sesuai dengan taraf perkembangan anak didik serta sesuai dengan kepentingannya.
Penentuan disiplin ilmu tiap lembaga pendidikan seperti SD, SMP, SMA dan SMK yang kemudian dalam struktur kurikulum menjadi bidang studi atau mata pelajaran, tidakharus sama. Hal ini disebabkan setiap lembaga punya visi, misi, dan tujuan yang berbeda demikian juga dilihat cakupan dan keluasan serta kedalaman materi atau isi dalam setiap bidang studi. Bidang studi yang dipilih dan diajarkan pada sekolah yang bertujuan untuk memberikan keterampilan akademik agar lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, akan berbeda dengan sekolah yang mempersiapkan lulusannya untuk bekerja. Pada sekolah kelompok pertama, isi dalam setiap mata pelajaran lebih banyak konsep-konsep dasar serta pengetahuan umum sebagai dasar untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi. Sedangkan, untuk kelompok sekolah yang kedua isi pelajaran dalam setiap bidang studi lebih banyak pengetahuan aplikatif dan keterampilan tertentu sebagai dasar untuk bekerja.
Kedua, adanya penyeleksian materi kurikulum. Dimana tahap penyelesaian materi kurikulum adalah langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh pengembang materi kurikulum dalam menentukan isi atau muatan kurikulum. Tahap penyeleksian merupakan tahap penting dalam pengembangan materi atau isi kurikulum. Ada bebera tahap dalam menyeleksi bahan kurikulum, yakni :
1. Identifikasi kebutuhan,
2. Mendapatkan bahan kurikulum
3. Menganalisis bahan,
4. Menilai bahan, dan
5. Membuat keputusan.
Terkait dengan itu, tujuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan SDM, ini, tentunya dapat beradaptasi pada implementasi kurikulum. Dengan itu maka pendidikan merupakan peran sentral dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia. Adanya peran yang demikian, isi dan proses pendidikan perlu dimutakhirkan sesuai dengan kemajuan ilmu pendidikan, teknologi serta perkembangan masyarakat. Implikasinya perbaikan terhadap pendidikan terus dilakukan, salah satunya adanya perubahan kurikulum yang mengacu kepada kompetensi baik dari SD, SMP hingga Perguruan Tinggi.
Sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman, tujuan kurikulum tidaklah statis akan tetapi dinamis. Artinya tujuan yang harus dicapai harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan, yang berarti penyusunan bahan kurikulum harus mengalami penyesuaian. (Sanjaya, 2008 : 118)
Jawaban No. 3
Berangkat dari latar belakang pada pertanyaan nomor tiga di atas maka pemerintah Indonesia telah mempercepat pencanangan Millenium Development Goals, yang semula dicanangkan tahun 2020 akan menjadi tahun 2015. Millenuim Development Goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi sebagai era persaingan mutu atau kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang akan maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal tersebut mutlak diperlukan, kerana akan menjadi penopang utama pembangunan nasional yang mandiri dan berkeadilan, good governance and clean governance, serta menjadi jalan keluar bagi bangsa Indonesia dari krisis, kemiskinan, dan kesenjangan ekonomi (Mulyasa, 2006).
Selanjutnya Mulyasa (2006) juga mengungkapkan bahwa percepatan arus maklumat dalam era globaliasi dewasa ini menuntut semua bidang kehidupan untuk menyelesaikan visi, misi, tujuan, dan strateginya agar sesuai dengan keperluan dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sistem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan keperluan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Salah satu komponen penting dan sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik pengelola maupun penyelenggara; khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh kerana itu, semenjak Indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, maka semenjak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. Dalam hal ini, kurikulun dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
Adanya kurikulum yang dibuat secara sentralistik ini, maka setiap satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini, setiap sekolah hanya menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masmg, dan biasanya yang berkepentingan adalah guru.
Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistk ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.
Kurikulum apapun yang akan dikembangkan haruslah mampu mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 3 yang berbunyi: “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Undang-Undang RI, 2003).
Tujuan pendidikan menjadi arah semua kegiatan pendidikan termasuk dalam pengembangan kurikulum. Menetapkan dan mengembangkan tujuan merupakan langkah awal dalam mengembangkan kurikulum. Pengembangan tujuan kurikulum merupakan suatu keniscayaan yang perlu dilakukan seizin dengan tuntutan masyarakat global dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan yang berkembang demikian pesatnya.
Pengembangan tujuan kurikulum mencakup pengembangan tujuan pendidikan nasional, tujuan sekolah/institusi, tujuan pembelajaran, dan tujuan mata pelajaran, dan tujuan pembelajaran.
Tujuan Sekolah (Institusional)
Tujuan sekolah atau tujuan institusi merupakan kemampuan yang hendak dicapai melalui kegiatan pendidikan pada lembaga pendidikan (sekolah) tersebut. Setiap jenjang pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi memiliki tujuan sekolah yang berbeda-beda yang menunjukkan hasil belajar peserta didiknya. Hasil belajar itu berupa pengalaman belajar yang diberikan selama proses pembelajaran.
Tujuan sekolah ada yang hendak dicapai dalam jangka panjang karena bentuk perilaku sebagai hasil belajarnya masih umum. Ada pula tujuan sekolah yang hendak dicapai dalam jangka pendek karena bentuk perilaku sebagui hasil belajarnya sudah bersifat khusus, yaitu perilaku yang bisa diamati atau dapat diukur.
Dalam hal ini untuk implikasi kurikulumnya sebagaimana dalam kriteria, yakni
Kriteria penetapan Materi Kurikulum
Secara umum ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan materi kurikulum baik khususnya ditinjau dari sudut siswa, yakni:
a. Tingkat Kematangan Siswa
Seperti yang telah dikemukakan, setiap anak memiliki taraf perkembangan atau taraf kematangan yang berbeda. Tingkat kematangan anak usia SD berbeda dengan tingkat kematangan anak usia SMP. Isi atau materi kurikulum harus sesuai dengan tahap kematangan anak. Tingkat kematangan akan sejalan dengan tingkat perkembangan psikologis anak. Pada tingkat perkembangan psikologis itu selanjutnya akan diketahui tarap kepekaan dan tingkat kemampuan anak terhadap sesuatu. Inilah yang harus kita pertimbangkan dalam pengembangan materi kurikulum. Mengabaikan tingkat kematangan akan membuat materi kurikulum menjadi tidak efektif untuk mencapai tujuan tertenu.
b. Tingkat Pengalaman Anak
Tingkat pengalaman akan menentukan tingkat kemampuan anak dalam melakukan sesuatu. Anak yang mampu menghadapi suatu masalah berarti ia memiliki pengalaman dalam masalah tersebut. Pengalaman inilah yang harus dijadikan dasar dalam menentukan materi kurikulum, sehingga materi itu akan memberikan pengalaman belajar yang lebih tinggi.
c. Taraf Kesulitan Materi
Materi kurikulum harus disusun berdasarkan tingkat kesulitannya. Materi kurikulum harus disusun dari yang mudah menuju yang sulit; dari yang konkret menuju yang abstrak; dari yang sederhana menuju yang kompleks.
Mengapa materi kurikulum harus disusun seperti itu?
Manakala siswa dihadapkan pertama kali dari sesuatu yang kompleks, maka dapat mengurangi motivasi belajar, bahkan kedua materi dimulai dari yang sulit sehingga siswa tidak sanggup mempelajarinya, maka siswa cenderung akan menjadi frustasi. Hal ini tentu saja secara psikologis sangat tidak menguntungkan untuk perkembangan siswa.
Ditinjau dari cakupannya, penentuan materi kurikulum harus didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. Materi kurikulum mencakup nilai-nilai yang harus ditanamkan pada anak didik sesuai dengan pandangan hidup masyarakat itu.
b. Materi kurikulum adalah materi yang dapat mengembangkan potensi dan kemampuan siswa sesuai dengan minat dan bakat siswa.
c. Materi kurikulum adalah materi yang sesuai dengan disiplin ilmu yang cepat berkembang.
d. Materi kurikulum harus dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang cepat berubah.
Hunkins (1988) mengemukakan lima kriteria dalam mengorganisasi isi pelajaran. Pertama, kriteria yang berhubungan dengan uang lingkup isi pelajaran. Kriteria ini menyangkut keluasan dan kedal iman isi kurikulum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Kedua, kriteria yang berkaitan dengan keterkaitan at au hubungan antara materi atau isi pelajaran yang satu dengan yang lain. Hal ini dimaksudkan agar pengalaman belajar siswa terjadi secara utuh, tidak terkotak-kotak. Belajar dikatakan bermakna apabila terjadi integrasi antara satu pengalaman belajar dengan pengalaman lainnya.
Ketiga, berkaitan dengan urutan isi dan pengalaman belajar secara vertikal. Artinya pengorganisasian pengalaman belajar harus memiliki kesinambungan. Artinya, jangan terjadi pengulangan isi yang dapat menyebabkan pemahaman siswa tidak berkembang. Isi pelajaran harus disusun sedemikian rupa, yang makin lama semakin luas dan mendalam.
Keempat, isi dan pengalaman belajar harus disusun dari yang sederhana menuju yang kompleks secara berkesinambungan, sehingga pemahaman dan kemampuan siswa berkembang sampai tuntas.
Kelima, yang disebut dengan artikulasi dan keseimbangan. Artikulasi artinya bahwa isi kurikulum harus memiliki keterkaitan baik keterkaitan antara pelajaran yang satu dengan yang lain, maupun keterkaitan dilihat dan tingkat kesulitannya. Sedangkan yang dimaksud dengan keseimbangan adalah, bahwa isi kurikulum harus menyangkut berbagai aspek secara seimbang, baik aspek pengembangan intelektual aspek minat dan bakat siswa, maupun aspek keterampilan yang dibutuhkan sebagai bekal kehidupan siswa.
Jawaban bagian B
Di sini saya mencoba mengangkat bentuk jalur pendidikan formal, dan jenjang pengembangan KTSP ini akan saya mengambil tingkat SD.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pongembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk psndidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikilum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterk aitan dan kesinambungan yang berm Jkna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembarigan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa Imu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan I ehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, ternasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karenu itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompeiensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jenjang pendidikan yang dikembangkan dalam hal ini adalah level SD prosedur dan pengembangnya. Pengembangan kurikulum tidak dapat lepas dari berbagai faktor maupun aspek yang mempengaruhinya, seperti cara berpikir, sistem nilai (nilai moral, keagamaan, politik, budayadan sosial), proses pengembangan, kebutuhan peserta didik, lingkup (scope) dan urutan (sequence) bahan pelajaran, kebutuhan masyakat maupun arah program pendidikan. Aspek-aspek tersebut akan menjadi bahan yang perlu dipertimbangkan dalam suatu pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum merupakan suatu alternatif prosedur dalam rangka mendesain (designing), menerapkan (implementation), dan mengevaluasi (evaluation) suatu kurikulum. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus dapat menggambarkan suatu proses sistem perencanaan pembelajaran yang dapat rnemenuhi berbagai kebutuhan dan standar keberhasilan dalam pendidikan.
Berdasarkan perkembangan teori dan pemikiran para ahli kurikulum, maka dewasa ini telah banyak disajikan model-model pengembangan kurikulum. Setiap pengembangan kurikulum tersebut memiliki karakteristik dan ciri khusus pada pola desain, implementasi, evaluasi dan tidak lanjut dalam pembelajaran. Dalam pengembangan kurikulum dapat diidentifikasi berdasarkan basis apa yang akan dicapai dalam kurikulum tersebut, seperti alternatif yang ditekankan pada kebutuhan mata pelajaran, peserta didik, penguasaan kompetensi suatu pekerjaan, kebutuhan masyarakat atau permasalahan sosial. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu dilakukan berdasarkan teori yang telah dikonseptualisasikan secara efektif. Dalam implementasinya sering terjadi dalam pengembangan kurikulum cenderung hanya ditekankan pada pemenuhan mata pelajaran. Artinya, isi atau materi yang dipelajari peserta didik hanya berpusat pada disiplin ilmu yang terstruktur, sistematis dan logis, sehingga selalu mengabaikan pengetahuan maupun kemampuan yang aktual dibutuhkan sesuai perkembangan masyarakat. Ada beberapa model pengembangan kurikulum yang akan dikemukan dalam bahasan ini di antaranya
a. Model Ralph Tyler
Model pengembangan kurikulum yang dikemuk akan Tyler diajukan berdasarkan pada beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah dalam pengembangan kurikulum, pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Tujuan pendidikan apa yang diinginkan oleh sekulah?
2) Pengalaman-pengalaman edukatif apa yang dap.it diberikan supaya tujuan itu dapat dicapai?
3) Bagaimanakah bahan itu harus diorganisasi agar efektif?
4) Bagaimanakah untuk mengetahui bahwa tujuan ^ersebuttercapai?
Oleh karena itu, dalam tahapannya Tyler menggunakati 4 tahap yang harus dilakukan dalam pengembangan kurikulum, yang meliputi :
1) Menentukan tujuan pendidikan.
2) Menentukan proses pembelajaran yang harus dlh.kukan.
3) Menentukan organisasi kurikulum.
4) Menentukan evaluasi pembelajaran.
Dalam prosesnya, pengembangan kurikulum secara makro dengan model ini harus melibatkan berbagai pihak seperti Perguruan Tinggi dan masyarakat yang terdiri dari para ahli; bidang studi, kurikulum, pendidikan, psikologi dan perkembangan anak dan bidang lainnyayang terkait.
Organisasi-organisasi kurikulum untuk tingkat/level SD
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam salah satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Strukur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan berikut :
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sendiri seperti tertera pada tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan denga ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat.
Setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan "IPA Terpadu" dan "IPS Terpadu".
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan agama
3
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
3. Bahasa Indonesia
5
4. Matematika
5
5. Ilmu Pengetahuan Alam
4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7. Seni Budaya dan Keterampilan
4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal
2
C. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Ini adalah struktur atau organisasi kurikulum tingkat SD/MI. Sesuai dengan kurikulum KTSP yang sedang berlaku saat ini di Indonesia.
Demikian uraian jawaban saya sesuai dengan kemampuan dan mudah-mudahan dapat bermanfaat. Terima kasih. Wassalam.
Bandung, Juni 2009
Mahasiswa
M. Faqih Seknun
NIM. 0808760
LITERATURE
Isjoni, dkk. (2007). Paradigma Pembelajaran Bermakna. Bandung : Falah Production
Muniri MT (2008). Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung : Alfabeta.
Rudi Susilana (2006) Kurikulum dan Pembelajaran. Tim Pengembang MNOP Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung : UPI.
Rusman (2008) Manajemen Kurikulum Seri Manajemen Sekolah Bermutu. Bandung : Mulia Mandiri Press.
Sanjaya Wiria (2008). Kurikulum dan Pembelajaran, Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : Kencana.
Sukmadinata, Syaodih (2007). Rujukan Filsafat, Teori dan Praksis Ilmu Pendidikan. Bandung : UPI Press.
(2007). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta, 2003.
Langganan:
Postingan (Atom)
